Sistem
Peredaran Uang di Indonesia
Bank
Indonesia sebagai hasil nasionalisasi the javanes bank dengan gigih berusaha
mencetak uang sendiri sebagai identitas keberadaan negara Indonesia yang saat
ini menjadi bank sirkulasi yang mempuntai otorites moneter mengatur jumlah
peredaran uang di masyarakat. Sesuai amanat UU No.23 tahun 1999 tentang
kebanksentralan melakukan kegiatan pengelolaan dan pengedaran uang mulai
dari perencanaan, pengadaan dan pencetakan uang sampai dengan penarikan uang
dari peredaran.
Otoritas
moneter yang diberikan kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral yakni
mengatur stabilitas harga akibat uang yang beredar dengan cara mengelola
peredaran uang, meskupun sangat sulit memperhitungkan uang pinajaman diluar
bank sentral maupun bank umum yang mengakibatkan peredaran uang tidak
terkontrol, dengan demikikian Bank Indonesia diberikan otoritas moneter penuh
dalam mengelola uang beredar.
Bank
Indonesia dengan otoritas moneternya mengidentifikasi faktor-faktor yang
mempengarui permintaan uang dengan cara: Mengukur kecepatan perputaran uang,
Inflasi, Pertumbuhan PDB, Kondisi Sistem Perbankan, Pengaruh Musiman. Kecepatan
perputaran uang ini diukur dengan jumlah seluruh transaksi ekonomi. Inflasi, tingkat
inflasi yang besar mengakibatkan lesuhnya mata uang yang memancing besarnya
permintaan akan uang sehingga harga-harga akan naik, Pertumbuhan PDB, dengan
mengatur peredaran uang agar tidak terlalu banyak ataupun sedikit sehingga PDB
akan tetap naik seiring dengan besarnya konsumsi dan Investasi. Kondisi sitem
Perbankan, berhubungan dengan kesehatan keuangan suatu bank, sehingga tidak
menimbulkan kepanikan masyarakat mengambil uangnya besar-besaran. Pengaruh
musiman yang berhubungan dengan kondisi musiman seperti pada waktu hari besar
keagamaan dan hari liburan yang cendrung permintaan uang semakin besar
dibandingkan hari-hari biasanya.
Secara
umum, peredaran uang memperhatian dua hal: 1. Menjaga kelanjaran dan
ketersedian uang tunai; 2. Memelihara Integritas mata uang (Antti
Heinone:2003). Dengan demikian menumbuhkan kecendruangn suatu masyarakat
menggunakan uang tersebut sebagai transaksi ekonominya. Adapun langkah-langkah
operasional dalam pencapaian dua tujuan diatas adalah: 1. Penetapan jumlah uang
yang dibutuhkan dalam perekonomian; 2. Pemetaan wilayah pengedaran uang; 3.
Perhitungan Jumlah Uang rusak;4. Penyediaan stok uang yang optimal.
KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI
BEBERAPA NEGARA
Kemajuan teknologi memicu percepatan
ekonomi yang lebih cepatlagi sehingga perputaran uang pun semakin besar, sesuai
dengan otoritas negara masing bagamana mengatur peredaran uang ini. Mekanisme
pengedaran uang di beberapa negara di dunia cendrung banyak kesamaan, karena
sistem itu sudah dijalankan betahun-tahun dan terbukti paling efektif
diterapkan di suatu negara, hanya yang mebedakannya adalah wewenang moneter
masing-masing negara. Sepertihalnya pada filipina dengan BPS (Bank Sentraling
pilipinas) jika ada kerusakan pada uang kartal, tidak ada penuran atau
gantirugi seperti di Indonesia. Seperti di Malaysia (BNM) Bank sentral
Malaysia, uang kertas pada negara ini dicetak diluar negri dengan menggunakan
sistem tender, sedangkan uang koinnya dicetak di dalam negri di The royal Mint
of Malaysia.
KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI
INDONESIA
Dalam mencapai stabilitas jumlah
uang yang beredar dimasyarakat, bank indonesia sebagai bank sentral di
Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya yang dirumuskan dengan
memenui kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumalah nominal yang cukup,
jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar. Jika
dijabarkan misi tersebut adalah sebagai berikut:
- Setiap uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan nyaman, tahan lama, mudah dikenali, dan sulit dipalsukan.
- Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.
- Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun nasional.
Dalam pencapaian misi diatas, Bank
Indonesia merumuskan kegiatan startegis pengedaran uang sebagai berikut:
- Penerbitan uang baru harus dilaksanakan berdasarkan penelitian dan perencanaan yang sebaik-baiknya
- Tersianya stok uang yang cukup dengan dukungan distribusi uang yang maksimal
- Distribusi uang yang cukup, lancar dan tepat waktu
- Adanya kebijakan lembaga keungan lainnya demi kelancaran peredaran uang dari Bank Indonesia yang melalui:
- Kebijakan dalam mengatur jumlah uang dalam kas lembaga tersebut
- Mendorong terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang
- Kegiatan penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia
- Mondorong sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang defisit
- Penyempurnaan dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur
- Memajukan teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat
- Penyempurnaan organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang tepat sasaran.
Manajemen Pengedaran Uang
Fungsi
manajemen yang meliputi Planing, Organizing, Actuating dan Controling yang
diterapkan dalam pengedaran uang yang dimuali dari perencanaan jumlah uang yang
diedarkan berdasarkan penelitian, pengorganisasian uang yang beredar, dan
mengedarkan uang ke masyarakat lalu tahap evalusi yang nantinya uang tersebut
akan kembali kepada Bank Indonesia. Pengedaran uang dapat melalui empat fase
yaitu fase pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan
uang rupiah dan penanggulangan uang palsu.
Pengeluaran
Uang Rupiah, pengeluaran ini maksudnya adalah menerbitkan uang kartal, dalam
penerbitan uang harus sesuia perencanaan yang matang dan komprehensif agar uang
yang diterbitkan mempunyai mutu yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat
dengan cara: Perencanaan penerbitan uang emisi baru dan Perencanaan distribusi
Uang
- 1. Perencanaan penerbitan uang emisi baru
Dalam penerbitan uang emisi baru
harus memperhatikan kepercayaan masrakat akan uang tersebut, adapun pedoman
dalam penciptaan uang baru sebagai berikut:
- Menata kembali satuan hitung suatu uang agar lebih sederhana dan memperlancar transaksi pembayaran tunai
- Pecahan baru yang diterbitkan haruslah mengikuti perkembangan ekonomi seperti tingkat inflasi dan perubahan nilai tukar
- 3. Perubahan-perubahan pada uang( (bahan maupun teknik cetaknya) demi meningkatkan kualitas atau efisiensi mencetakan uang dengan cara merubah ukuran uang, perubahan teknik cetak, penambahan unsur keamanan uang maupun gambargambar desain. Terdapat kewajaran antara niali intrinsik dan nomilnal pada uang logam.
Penerbitan
uang khusus guna untuk memperingati kejadian momental seperti peringatan hari
kemerdekaan atau hari anank sedunia yang sifatnya internasional, nantinya akan
mendapatkan royalti dari pembuatan uang khusu ini yang direalisasikan kepada
pembangunan demi kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam
perencanaan uang baru haruslah memberi rasa nyaman, mudah dikenali ciri khas
keasliannya, tahan lama dan sulit dipalsukan. Kenyamanan penggunaan uang ini
yang nantinya dapat dipegunakan oleh masyarakat luas dengan menunjung tinggi
nilai kepraktisan uang tersebut mulai dari penyimpananya sampai penggunaanya,
kemudahan uang tersebut dalam penyimanan dan pengambilanya sewaktu-waktu, mudah
dikenali ciri khas secara fisik uang tersebut, Tahan lama yang artinya uang
tersebut tidak mudah rusak ataupun sobek, hal ini berkaitan erat dengan bahan
yang digunakan dalam pembuatan uang tersebut, Sulit dipalsukan yang artinya
uang tersebut tidak mudah ditiru walaupun dengan teknologi yang mutahir
sekalipun dengan cara memberi suatu pengaman uang dan cara pencetakan uang
sehinnga mendapatkan hasil yang berbeda dengan uang hasil tiruan.
Dalam
pembuatan uang baru, perlu adanya desain yang mendandung unsur identitas suatu
negara, seperti flora fauna, kesenian budaya nasional, pemandangan alam sampai
gambar pahlawan. Selain gambar pula perlu dipertimbangkan untuk ukuran uang
tersebut sampai tata letak tulisan dan gambar uang. Selain desain perlu juga
ada unsur pengamanan pada uang yang dicetak, sperti uang rupiah terdapat pita
yang disulam dalam kertasnya, gambar pahlawan jika diterawang, tekstusnya
kasar, dan pada uang Rp 50.000 terdapat gambar penari bali jika terkena sinar
Ultra Violet. Setelah semua tahap pencetakan uang selesai, maka tahap terakhir
adalah penerbitan uang tersebut ke masyarakat yang memuat macam uang, harga
uang, ciri-ciri uang dan tanggal sesuai dengan alat pembayaran yang sah.
Perencanaan
distribusi uang atau Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan
komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenui kebutuhan kas setiap
kantor Bank Indonesia selama satu tahun, dalam penyusunan RDU ada beberapa
faktor pertimbangan: 1. Jumlah setoran(inflow) dan bayaran (outflow);2. Uang
yang dimusnahkan;3. Jumlah posisi kas;4. Kondisi ekonomi dan geografis suatu
daerahsecara spesifik. Faktor yang mempengarui inflow atau outflow sangat
bergantung pada pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, perbandingan jumlah
kredit dan dana, jumlah jaringan kantor bank dan ATM, perkembangan suatu
daerah, faktor musiman, tingkat usia edar uang dan jarak suatu
daerah(geografis).
Pengadaan
Uang bertujuan untunk bank indnonesia mempunyai kas uang yang cukup dalam
berbagai macam pecahan dan layak edar demi memenui kebutuhan masyarakat.
Sehingga masyarakat percaya menggunakan uang rupiah untuk segala transaksi
ekonominya.proses pengadaan meliputi pencetakan emisi uang baru dan pencatakan
uang rutin yang sudah ada. Kertas yang digunakan dalam pencetakan uang di impor
dari perusahaan uang kertas di luar negri dan didalam negri dengan kompetitif
harha dan kualitas bahan tersebut karena nantinya akan berhubungan dengan hasil
jadi uang yang telah dicetak.
Pengedaran
terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank
Indonesia. Dengan alur dari bank indonesia uang di distribusikan ke
kantor-kantor bank indonesia di daerah dan sebaliknya. Distribusi uang
bertujuan agar kas Bank Indonesia yang ada di daerah berada pada keadaan yang
cukup untuk keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka
waktu tertentu. Distribusi uang ini sangat memperhatikan betul perencanaan
dalam kegiatan distribusinya, dengan demikian distribusi uang tersebut tercapai
keterpaduan dengan rencana pengadaan uang dan pengiriman uang dapat terlaksana
secara lebih efisien, efektif, cepat dan tepat waktu sesuai kebutuhan. Layanan
kas oleh bank Indonesia pada dasarnya terdiri dari penerimaan setoran dari
bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran, dan layanan kas lainnya. Layanan kas
ini bertujuan untuk memenui ketersediaan uang pada kas dan memastikan uang
tersebut layak edar.
Jika
ada uang dalam pecahan tertentu dan tahun pencetaka tertentu tidak layak edar,
maka Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang tersebut dari
peredaran karena banyak hal, entah itu rusak atau memang tidak layak edar
karena uang yang diterbitkan mudah ditiru sehingga dapat menyurutkan
kepercayaan masyarakat untuk menggunakan uang rupiah pecahan tersebut. Uang
yang ditarik oleh bank indonesia ini akan disimpan untuk dimusnahkan walaupun
uang tersebut masih dalam kondisi yang baik.
Setelah
uang yang dicabut tadi, uang tersebut akan di musnahkan setelah uang tersebut
masuk dalam kas Bank Indonesia dan mendapatkan cap tidak berhara dan
pemusnahan. Pemusnahan yang dilakukan oleh tim khusus oleh bank indonesia
dengan pengawasan yang sangat ketat, setah uang yang dihancurkan telah menjadi
limbah racikan uang kertas, lalu limbah tersebut di bakar dan dibuang
kepembuangan terakhir. Jika uang logam yang dileburkan biasanya dilakukan oleh
perusahaan tertentu mengingat limbah logam ini masih bisa digunakan dan
mempunyai nilai jual dengan persyaratan sebagai berikut:1. Memiliki tempat
peleburan sendiri, tungku yang cukup, lokasi yang tertutup dan aman;2.Memiliki
ruang tersendiri yang aman untuk membuka peti uang logam dan penyimpanan uang
logam yang akan dimusnahkan;3. Memiliki halaman parkir yangcukup luas;4.
Menerbitkan Bank garansi atau surat jaminan.
PENANGGULANGAN UANG PALSU
Dalam
rangka ikutserta dalam penanggulangan uang palsu, Bank Indonesia melakukan
upaya prefentif, sedangkan upaya represif merupakan kewenangan apartur penegak
hukum. Meskipun bank indonesia sebagai otoritas moneter tunggal, Bank Indonesia
tidak mempunyai kewenangan menindak kejahatan pemalsuan uang. Selain upaya
preventif, Bank Indonesia juga memberikan bantuan teknis seperti tenaga ahli
yang diperlukan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun
pengadilan. Bank Indonesia juga menatausahakan data temuan uang palsu yang
dilaporkan oleh perbankan serta berkerjasama dalam wadah BOTASUPAL (Badan
Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu). Penangulangan secara preventif ini
meliputi:1. Pemilihan tanda pengaman yang baik;2. Sosialisasi ciri uang yang
asli kepada masyarakat;3. Penelitian terhadap security features yang sudah
dapat dipalsu dan perkembangan teknologi pemalsuan uang sebagai masukan untuk pengan
dalam uang emisi baru;4. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
terkait misalnya pelatihan/peningkatan pengetahuan bagi para penyuluh baik Bank
Indonesia maupun dari BOTASUPAL, kepolisian dan perbankan.
Sumber Referensi:
Sigalingging, Hotbin, 2004,Sistem
Pengedaran Uang di Indonesia, Jakarta: PPSK BI
https://qonitriadi.wordpress.com/2013/03/24/kebijakan-pengedaran-uang-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar