6.
DESA/KELURAHAN
Desa/Kelurahan
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yurdiksi. Pengertian desa atau kelurahan berdasarkan UU No. 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah yaituPemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa
yang di bantu oleh perangkat desa. Kepala desa dipilihlangsung oleh masyarakat
desa tersebut. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat
desalainnya.
Sedangkan
kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang diangkat oleh bupati/walikota atas
usul camat. Dalam melaksanakan tugasnya lurah di bantu oleh
perangkat kelurahan.
7.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk membantu
pengaturan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tugasnya membuat dan
melaksanakan peraturan desa, menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat.
Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat
dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di
desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD
adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat
dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara
langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi
menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
·
Membahas
rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
·
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
·
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
·
Membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa
·
Menggali,menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam
pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
8.
DEWAN KELURAHAN
Dewan
Kelurahan merupakan organisasi yang dibentuk di tingkat kelurahan. Dewan
Kelurahanmerupakan mitra kerja kepala kelurahan. Tugas dewan kelurahan adalah
memberikan masukan kepadakepala kelurahan, terutama yang berkaitan dengan
aspirasi masyarakat. Ketua dewan kelurahan diambildari tokoh masyarakat
yang tinggal di wilayah kelurahan tersebut.
Kelurahan adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di
bawah kecamatan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah
kerja Lurah sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan
terkecil setingkat dengan desa.
Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas.
Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
9.
KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah
organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan
generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah
Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak
dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang
Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam
upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua
potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya
alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman
pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang
struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa /
Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi
organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna
baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan
pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia
mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17
- 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan
memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan
kesenian.
10.
YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan
dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada
tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya
pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum
setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan
pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib
membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan
keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar