1.
KOORDINASI KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER
DI INDONESIA
Secara
umum terdapat empat permasalahan ekonomi makro, yaitu: (1) tingkat harga
agregat (inflasi); (2) produk domestik bruto (PDB); (3) penyerapan tenaga kerja
(employment); dan (4) neraca pembayaran atau balance of payment (BOP). Keempat
permasalahan ekonomi makro tersebut dapat dipengaruhi oleh pemerintah melalui
kebijakan fiskal dan moneter, yang umumnya dilaksanakan oleh dua institusi yang
berbeda, yaitu, institusi fiskal (Departemen Keuangan) dan institusi moneter
(Bank Indonesia).
2.
KOORDINASI HORMON
Hormon
ialah bahan kimia yang dirembeskan oleh kelenjar endokrin dan protein yang
kompleks.
3.
KOORDINASI PERENCANAAN PRODUKSI DAN
LOGISTIK DENGAN PENDEKATAN GOAL PROGRAMMING
Garam
merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat mdonesia yang semestinya
mendapat perhatian dari pemerintah. Perusahaan pemerintah yang mempunyai
wewenang memproduksi dan mendistribusikan garam ke seluruh Indonesia adalah
PT.Garam. PT.Garam mempunyai empat daerah penggaraman yaitu, Sumenep, Sampang,
Pamekasan dan Gersik putih. Hasil penggaraman ini akan didistribusikan ke
masing-masing cabang niaga diseluruh Indonesia yang dibagi ke dalam 9 cabang
niaga, yaitu: Sumatera utara, Sumatera barat, Riau, Sumatera selatan, Lampung,
Kalimantan selatan, Kalimantan barat, Kalimantan Timur dan Sulawesi utara.
4.
SISTEM KOORDINASI PADA HEWAN
Berbeda
dengan tumbuhan, hewan mempunyai daya gerak, cepat tanggap terhadap rangsang
eksternal, tumbuh mencapai besar tertentu, memerlukan makanan dalam bentuk
kompleks dan jaringan tubuhnya lunak. Setiap individu, baik pada hewan yang
uniseluler maupun pada hewan yang multiseluler, merupakan suatu unit. Hewan itu
berorganisasi, berarti setiap bagian dari tubuhnya merupakan subordinate dari
individu sebagai keseluruhan, baik sebagai bagian satu sel maupun seluruh sel.tubuhnya
merupakan subordinate dari individu sebagai keseluruhan, baik sebagai bagian
satu sel maupun seluruh sel.
5.
KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment
Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang
bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman
modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Badan ini didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan
oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang
dibentuk sebelumnya pada tahun1968.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar