Sabtu, 12 Januari 2013

koordinasi


1.       KOORDINASI KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER DI INDONESIA
Secara umum terdapat empat permasalahan ekonomi makro, yaitu: (1) tingkat harga agregat (inflasi); (2) produk domestik bruto (PDB); (3) penyerapan tenaga kerja (employment); dan (4) neraca pembayaran atau balance of payment (BOP). Keempat permasalahan ekonomi makro tersebut dapat dipengaruhi oleh pemerintah melalui kebijakan fiskal dan moneter, yang umumnya dilaksanakan oleh dua institusi yang berbeda, yaitu, institusi fiskal (Departemen Keuangan) dan institusi moneter (Bank Indonesia).

2.       KOORDINASI HORMON
Hormon ialah bahan kimia yang dirembeskan oleh kelenjar endokrin dan protein yang kompleks.

3.       KOORDINASI PERENCANAAN PRODUKSI DAN LOGISTIK DENGAN PENDEKATAN GOAL PROGRAMMING
Garam merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat mdonesia yang semestinya mendapat perhatian dari pemerintah. Perusahaan pemerintah yang mempunyai wewenang memproduksi dan mendistribusikan garam ke seluruh Indonesia adalah PT.Garam. PT.Garam mempunyai empat daerah penggaraman yaitu, Sumenep, Sampang, Pamekasan dan Gersik putih. Hasil penggaraman ini akan didistribusikan ke masing-masing cabang niaga diseluruh Indonesia yang dibagi ke dalam 9 cabang niaga, yaitu: Sumatera utara, Sumatera barat, Riau, Sumatera selatan, Lampung, Kalimantan selatan, Kalimantan barat, Kalimantan Timur dan Sulawesi utara.

4.       SISTEM KOORDINASI PADA HEWAN
Berbeda dengan tumbuhan, hewan mempunyai daya gerak, cepat tanggap terhadap rangsang eksternal, tumbuh mencapai besar tertentu, memerlukan makanan dalam bentuk kompleks dan jaringan tubuhnya lunak. Setiap individu, baik pada hewan yang uniseluler maupun pada hewan yang multiseluler, merupakan suatu unit. Hewan itu berorganisasi, berarti setiap bagian dari tubuhnya merupakan subordinate dari individu sebagai keseluruhan, baik sebagai bagian satu sel maupun seluruh sel.tubuhnya merupakan subordinate dari individu sebagai keseluruhan, baik sebagai bagian satu sel maupun seluruh sel.

5.       KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan ini didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun1968.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar