1.
PENGORGANISASIAN PRAKTEK ASUHAN KEBIDANAN
1. Pelayanan Mandiri
/ Primer
- Merupakan layanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan sepenuhnya sesuai dengan kepmenkes no 900/Menkes/SK/ VII/2002
- Dalam memberikan layanan ini bidan yang berkompeten harus tahu kapan harus bertindak sesuai wewnwngnya, kapan tidak bertindak, kapan hanya memantau dengan ketat, kapan merujuk, konsultasi atau kolaborasi dengan dokter
2.Pelayanan
Kolaborasi
- Dilakukan bidan sebagai anggota tim, kegiatannya dilakukan secara bersama-sama atausebagai suatu roses pelayanan kesehatan mis: merawat ibu hamil dengan komplikasi medik atau obstetrik
- Tujuan pelayanan: berbagi otoritas dalam pemberian pelayanan berkualitas sesuai ruang lingkup masing-masing
- Kemampuan untuk berbagi tanggung jawab antara bidan dan dokter sangat penting agar bisa saling menghormati, saling mempercayai dan menciptakan komunikasi efektif antara kedia profesi
3. Pelayanan Rujukan
- Pengertian: memindahkan perawatan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi jika dipertimbangkan ada kondisi patologis diluarwewnang bidan
- Fungsi bidan salah satunya adalah melakukan skirining terhadap adanya komplikasi kehamilan agar dirujuk untuk mendapatkanperawatan khusus dari idokter spesialis
4. Pelayanan
Konsultasi
- Pada kondisi tertentu bidan membutuhkan nasehat atau pendapat dari dokter atau anggota tim perawatan klien yang lain tapi tanggung jawab uama terhadap klien tetap ditangan bidan
Tugas bidan dalam
penatalaksanaan kolaborasi:
- Melindungi dan memfasilitasi setiap proses yang bersifat normal
- Menyediakan informasi yang bersifat tentang pilihan-pilihan yang bersift aman
- Membantu ibu dalam pengambilan keputusan
- Melibatkan keluarga
- Memberi advokasi
- Penyuluhan dan konseling
- Memberi asuhan berkesinambunga
organisasi
PBB beserta strukturnya
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB
(United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya
hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam
hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan
perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada
tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC,
namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru
berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga
1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang
bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24
Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang
tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain
Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam
wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB.
Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat
sejak 1 Januari 2007.
Berdasarkan Piagam pembentukannya,
PBB mempunyai empat tujuan utama, yaitu:
Memelihara perdamaian dan keamanan
dunia;
Membangun hubungan damai dan kerja
sama antara negara-negara di dunia;
Bekerja sama dengan negara-negara
anggotanya dalam pemecahan masalah-masalah internasional, dan
Mendorong penghormatan hak asasi
manusia.
Latar Belakang didirikan PBB :
Di planet Bumi ini manusia hidup
dalam berbagai bangsa yang tersebar di aneka negara dan benua. Nah, dalam
interaksi antarbangsa tersebut, tentu ada kalanya kita jumpai hubungan yang
diwarnai oleh perang dan damai. Namun demikian, sesungguhnya setiap bangsa
mempunyai persamaan. Karena itu mereka pun punya cita-cita yang serupa, yaitu
dapat hidup dengan aman, damai, dan makmur.
Piagam PBB membentuk enam struktur
utama, yaitu :
1. Majelis Umum
2. Dewan Keamanan
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
4. Dewan Kerjasama
5. Mahkamah Internasional (ICJ)
6. Sekretariat
Meskipun anggota Majelis Umum adalah
seluruh negara yang terdaftar, namun badan ini tidak memiliki kekuatan apapun
untuk menetapkan resolusi dan tindakan nyata tanpa persetujuan 5 Anggota Tetap
Dewan Keamanan. Karena Dewan Keamanan yang beranggotakan Cina, Rusia, Amerika,
Inggris, dan Prancis memiliki Hak Veto untuk mengeliminasi keputusan Majelis
Umum yang tidak sesuai selera mereka. Intinya Dewan Keamanan adalah kekuatan
pokok dan pengendali bagi keputusan dan tindakan PBB.
Peranan Lions Club dibalik Rancangan
Piagam PBB
Istilah “Perserikatan Bangsa Bangsa”
dicetuskan oleh Franklin D. Roosevelt sewaktu masih berlangsung Perang Dunia II
yang merujuk kepada Pihak yang Bersteru yang terdiri dari 26 negara. Franklin
D. Roosevelt selain sebagai Presiden Amerika Serikat, ia juga anggota penting
dari Organisasi Yahudi Freemasonry- yang memiliki beberapa organisasi underbow
berkedok gerakan sosial dan amal seperti Lions Club dan Rotary Club.
Nama PBB/UNO digunakan secara resmi
pertama kali pada 1 Januari 1942. Tujuannya untuk mengikat wakil-wakil
Pihak Berseteru kepada prinsip-prinsip Piagam Atlantik serta untuk menerima
sumpah dari mereka guna menjaga keamanan Kuasa Paksi. Setelah upaya itu, Pihak
Berseteru terus memantapkannya dengan ditandatangani kesepakatan-kesepakatan
dalam persidangan-persidangan di Moscow, Kaherah dan Taheran sewaktu masih
berperang pada tahun 1943. Dari bulan agustus sampai Oktober 1944, wakil-wakil
dari Perancis, Republik China, Inggris, Amerika Serikat dan Uni Soviet bertemu
untuk memperincikan rancangan-rancangan di Estet Dumbarton Oaks, Washington,
D.C..
Dari pertemuan-pertemuan selanjutnya
dicapailah rancangan pokok mengenai tujuan, wakil-wakil anggota dari tiap
negara, struktur, serta susunan dewan untuk memelihara keamanan dan keselamatan
antarabangsa, kerjasama ekonomi dan sosial antarabangsa. Rancangan ini telah
dibicarakan dan diperdebatkan oleh beberapa wakil negara dan utusan bangsa.
Pada 25 April 1945, persidangan PBB
tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco. Selain dihadiri oleh
wakil-wakil negara juga organisasi umum -termasuknya Lions Club yang diundang
khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak kurang 50 negara yang menghadiri
persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia
yang tidak menghadiri persidangan itu diberi satu tempat khusus, baru dua bulan
kemudian tepatnya pada 26 Juni wakilnya menandatangani piagam itu.
Perserikatan Bangsa Bangsa
ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945, selepas piagamnya telah
diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK), yaitu Amerika
Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China serta diikuti anggota
lainnya yang terdiri 46 negara.
Sidang Umum pertama diadakan di
Gedung Church, London, Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
Sedangkan pada April 2004, tercatat sebanyak 191 negara telah bergabung dalam
Organisasi ini.
3.
PENGORGANISASIAN SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Hakekat Lembaga Sosial
Keberadaan
lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di
mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting
oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat
menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma
inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga
sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization
menghasilkan lembaga sosial.
Proses
terbentuknya Lembaga Sosial
Para
ilmuan sosial hingga saat ini masih berdiskusi tentang penggunaan istilah yang
berhubugnan dengan ”seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota
masyarakatnya”. Istilah untuk menyebutkan seperangkat aturan/ norma yang
berfungsi untuk anggota masyarakatnya itu, terdapat dua istilah yang digunakan,
yaitu ”social institution” dan ”lembaga kemasyarakatan”. Mana yang benar? Tentu
semunya tidak ada yang salah, semuanya benar. Hanya saja ada perbedaan
penekanannya. Mereka yang menggunakan istilah ”social institution” pada umumnya
adalah para antropolog, dengan menekankan sistem nilai-nya. Sedangkan pada
sosiolog, pada umumnya menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan atau yang
dikenal dengan istilah lembaga sosial, dengan menekankan sistem norma yang
memiliki bentuk dan sekaligus abstrak. Pada tulisan ini, akan digunakan istilah
lembaga sosial dengan tujuan untuk mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus
merujuk pada kurikulum sosiologi yang berlaku saat ini.
Pada
awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam
hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang
saling membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma
kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata
sosial.
- Diketahui
- Dipahami dan dimengerti
- Ditaati
- Dihargai
Lembaga
sosial merupakan tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar
manusia dalam sebuah wadah yang disebut dengan Asosiasi. Lembaga dengan
Asosiasi memiliki hubungan yang sangat erat. Namun memiliki pengartian yang
berbeda. Lembaga yangg tidak mempunyai anggota tetap mempunyai pengikut dalam
suatu kelompok yang disebut asosiasi. Asosiasi merupakan perwujudan dari
lembaga sosial. Asosiasi memiliki seperangkat aturan, tatatertib, anggota dan
tujuan yang jelas. Dengan kata lain Asosiasi memiliki wujud kongkret,
sementara Lembaga berwujud abstrak. Istilah lembaga sosial oleh Soerjono Soekanto disebut juga
lembaga kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan istilah asing
social institution. Akan tetapi, ada yang mempergunakan istilah pranata sosial
untuk menerjemahkan social institution. Hal ini dikarenakan social institution
menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku para anggota
masyarakat. Sebagaimana Koentjaraningrat mengemukakan bahwa pranata sosial
adalah suatu sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-
aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan
masyarakat. Istilah lain adalah bangunan sosial, terjemahan dari kata
sozialegebilde (bahasa Jerman) yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi
tersebut. Namun, pembahasan ini tidak mem- persoalkan makna dan arti
istilah-istilah tersebut. Dalam hal ini lebih mengarah pada lembaga
kemasyarakatan atau lembaga sosial, karena pengertian lembaga lebih menunjuk
pada suatu bentuk sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak tentang
adanya norma-norma dalam lembaga tersebut. Menurut Robert Mac Iver dan Charles
H. Page, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur
yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam suatu kelompok
masyarakat. Sedangkan Leopold von Wiese dan Howard Becker melihat lembaga dari
sudut fungsinya. Menurut mereka, lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai suatu
jaringan dari proses- proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok manusia
yang berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola- polanya,
sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan sekelompoknya. Selain itu,
seorang sosiolog yang bernama Summer melihat lembaga kemasyarakatan dari sudut
kebudayaan. Summer meng- artikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan,
cita-cita, dan sikap perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta
yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya,
keberadaan lembaga sosial mempunyai fungsi bagi kehidupan sosial. Fungsi-fungsi
tersebut antara lain: a. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang
sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut
kebutuhan pokok. b. Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan. c.
Memberi pegangan kepada anggota masyarakat untuk mengadakan pengawasan terhadap
tingkah laku para anggotanya.
Dengan
demikian, lembaga sosial merupakan serangkaian tata cara dan prosedur yang
dibuat untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh
karena itu, lembaga sosial terdapat dalam setiap masyarakat baik masyarakat
sederhana maupun masyarakat modern. Hal ini disebabkan setiap masyarakat
menginginkan keteraturan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar