Sabtu, 12 Januari 2013

Pengawasan


88.PENGAWASAN SEKOLAH
Dalam kaitannya dengan kepengawasan sekolah maka masalah mutu menjadi masalah yang relevan sekali untuk dibahas.Mutu pendidikan sering diartikan sebagai karakteristik jasa pendidikan yang sesuai dengan kriteria tertentu dalam rangka memenuhi kepuasan pelanggan, yang dalam hal ini adalah peserta didik, orang tua, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya. Masalah mutu pendidikan menjadi hal yang serius karena ternyata pelanggan pendidikan seringkali belum puas dengan layanan yang diberikan oleh sebuah lembaga pendidikan, hal ini dikarenakan dari segi pelayanan masih di bawah pelayanan minimal, terjadinya inefisiensi pemanfaatan sumber daya, adanya kegiatan yang kontraproduktif yang pada ujungnya mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pendidikan nasional. Untuk itulah diperlukan suatu pengawasan supaya sebuah lembaga pendidikan yang dalam hal ini sekolah, dapat melayani pelanggan pendidikan sesuai kriteria yang telah ditentukan sehingga pada akhirnya dapat memenuhi dan memuaskan kebutuhan pelanggan sekaligus menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Tugas pokok pengawas sekolah

Menurut Kepmen. PAN no. 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya maka yang dimaksud dengan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah. Berdasarkan Kepmen. PAN No. 118 tahun 1996 Pasal 2, tugas pokok pengawas adalah  menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas menilai dan membina bukanlah tugas yang ringan, yang sekedar datang berkunjung ke sekolah untuk berbincang-bincang sejenak dan setelah itu pulang tanpa ada tidak lanjutnya.Tugas menilai dan membina membutuhkan kemampuan dalam hal kecermatan melihat kondisi sekolah, ketajaman analisis dan sintesis, ketepatan memberikan treatment yang diperlukan serta komunikasi yang baik antara pengawas sekolah dengan setiap individu di sekolah.Arti pembinaan sendiri adalah memberikan arahan, bimbingan, contoh dan saran dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah, untuk itu diperlukan keteladanan dari pihak pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya.Dengan kemampuan-kemampuan tersebut diharapkan pengawas sekolah dapat menjadi partner kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolahnya, bukan menjadi seorang “pengawas” yang menakut-nakuti pihak sekolah.

Peningkatan profesionalisme dan standarisasi kompetensi
Mengingat beratnya tugas kepengawasan tersebut maka sudah menjadi suatu keharusan bahwa pengawas sekolah harus menjadi seorang yang profesional dalam bidangnya, dan untuk mencapainya diperlukan upaya untuk meningkatkan profesionalisme pengawas ini.Selain berbagai alasan pentingnya peningkatan profesionalisme pengawas sekolah seperti di atas maka peningkatan profesionalisme pengawas sekolah juga harus dilakukan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin komplek, serta untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional secara efisien.Dalam rangka peningkatan profesionalisme ini maka diperlukan standarisasi kompetensi pengawas sekolah sebagai jaminan kesamaan penguasaan kompetensi yang diperlukan dalam hal pengawasan sekolah sehingga sekolah dapat lebih dilayani dan dibina secara efektif, efisien dan produktif. Alasan disusunnya standar kompetensi pengawas ini terutama karena masih adanya beberapa permasalahan dalam hal kepengawasan yaitu : (1) masih adanya keragaman kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; (2) belum adanya alat ukur untuk mengetahui kemampuan pengawas sekolah, dan (3) belum adanya pembinaan pengawas sekolah yang terarah.
Tujuan disusunnya standar kompetensi pengawas sekolah adalah: (1) Sebagai acuan untuk mengukur kemampuan dan kinerja pengawas sekolah dalam pelaksanaan tugas kepengawasannya di sekolah; (2) pembinaan dan peningkatan mutu pengawas sekolah; (3) peningkatan kinerja pengawas sekolah sesuai dengan profesinya.


89.PENGAWASAN MASYARAKAT

Di alam demokrasi pengawasan masyarakat diperlukan dalam pengelolaan negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat, dalam pelaksanaannya telah dirintis sejak jaman orde baru melalui inpres No. 1 tahun 1989 tentang pengawasan melekat, didalamnya memuat definisi pengawasan masyarakat sebagai pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat, disampaikan secara lisan atau tertulis kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media. 

Setelah reformasi bergulir bermunculan perundangan-undangan memperkuat memberikan payung hukum bagi pengawasan dari masyarakat; dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PermenPAN No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Pasal 9 UU No. 28 tahun 1999 dan pasal 34 UU No. 26 tahun 2000 mengatur jaminan perlindungan hukum pada masyarakat sebagai saksi. Sebagai akomodasi hak asasi masyarakat dalam partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yakni hak untuk mengawasi, hak atas informasi, hak untuk berpendapat dan melakukan pengaduan serta hak perlindungan saksi.

Dalam mengefektifkan pengawasan masyarakat ada dua hal mutlak ada, yakni pintu keterbukaan dari sistem/intrumen/payung hukum yang ditopang oleh struktur pemerintahan, dan yang paling vital adalah kesadaran serta kemampuan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Untuk perundangan telah disebut di atas sebagai payung hukum untuk memasuki sistem pemerintahan diharapkan tidak ada jurang pemisah yang besar antara yang-diperintah dan pemerintah dalam hal pengawasan pengelolaan dan pembangunan negara, sedang struktur dalam pemerintahan masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya melalui Musrenbang untuk tingkat kecamata, BPD, LPM, Ombudsman, Kementrian Dalam Negeri, Bawasda, Bappeda, Media Massa,  Partai Politik, Lembaga Adat, Media Sosial dan lainnya.

Kesadaran dan kemampuan masyarakat bisa ditingkatkan melalui pendirian organisasi masyarakat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia pendukungnya.

Pengawasan masyarakat akan efektif jika ditunjang dengan pengakuan serta tindakan yang responsif dari pemerintah atas laporan yang diajukan oleh masyarakat dengan melakukan perbaikan dan sanksi tegas bagi instansi yang melakukan pelanggaran terhadap pelayanan/pengelolaan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar