88.PENGAWASAN SEKOLAH
Dalam kaitannya dengan
kepengawasan sekolah maka masalah mutu menjadi masalah yang relevan sekali
untuk dibahas.Mutu pendidikan sering diartikan sebagai karakteristik jasa
pendidikan yang sesuai dengan kriteria tertentu dalam rangka memenuhi kepuasan
pelanggan, yang dalam hal ini adalah peserta didik, orang tua, serta
pihak-pihak berkepentingan lainnya. Masalah mutu pendidikan menjadi hal yang
serius karena ternyata pelanggan pendidikan seringkali belum puas dengan
layanan yang diberikan oleh sebuah lembaga pendidikan, hal ini dikarenakan dari
segi pelayanan masih di bawah pelayanan minimal, terjadinya inefisiensi
pemanfaatan sumber daya, adanya kegiatan yang kontraproduktif yang pada
ujungnya mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pendidikan nasional. Untuk
itulah diperlukan suatu pengawasan supaya sebuah lembaga pendidikan yang dalam
hal ini sekolah, dapat melayani pelanggan pendidikan sesuai kriteria yang telah
ditentukan sehingga pada akhirnya dapat memenuhi dan memuaskan kebutuhan
pelanggan sekaligus menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Tugas pokok pengawas sekolah
Menurut Kepmen. PAN no.
118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya
maka yang dimaksud dengan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan
penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan
pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah. Berdasarkan Kepmen.
PAN No. 118 tahun 1996 Pasal 2, tugas pokok pengawas adalah menilai dan membina penyelenggaraan
pendidikan pada sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung
jawabnya. Tugas menilai dan membina bukanlah tugas yang ringan, yang sekedar
datang berkunjung ke sekolah untuk berbincang-bincang sejenak dan setelah itu
pulang tanpa ada tidak lanjutnya.Tugas menilai dan membina membutuhkan
kemampuan dalam hal kecermatan melihat kondisi sekolah, ketajaman analisis dan
sintesis, ketepatan memberikan treatment yang diperlukan serta
komunikasi yang baik antara pengawas sekolah dengan setiap individu di
sekolah.Arti pembinaan sendiri adalah memberikan arahan, bimbingan, contoh dan
saran dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah, untuk itu diperlukan keteladanan
dari pihak pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya.Dengan
kemampuan-kemampuan tersebut diharapkan pengawas sekolah dapat menjadi partner
kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolahnya, bukan
menjadi seorang “pengawas” yang menakut-nakuti pihak sekolah.
Peningkatan
profesionalisme dan standarisasi kompetensi
Mengingat beratnya tugas
kepengawasan tersebut maka sudah menjadi suatu keharusan bahwa pengawas sekolah
harus menjadi seorang yang profesional dalam bidangnya, dan untuk mencapainya
diperlukan upaya untuk meningkatkan profesionalisme pengawas ini.Selain berbagai
alasan pentingnya peningkatan profesionalisme pengawas sekolah seperti di atas
maka peningkatan profesionalisme pengawas sekolah juga harus dilakukan untuk
menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin komplek, serta untuk lebih
mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional secara
efisien.Dalam rangka peningkatan profesionalisme ini maka diperlukan
standarisasi kompetensi pengawas sekolah sebagai jaminan kesamaan penguasaan
kompetensi yang diperlukan dalam hal pengawasan sekolah sehingga sekolah dapat
lebih dilayani dan dibina secara efektif, efisien dan produktif. Alasan
disusunnya standar kompetensi pengawas ini terutama karena masih adanya
beberapa permasalahan dalam hal kepengawasan yaitu : (1) masih adanya keragaman
kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; (2) belum
adanya alat ukur untuk mengetahui kemampuan pengawas sekolah, dan (3) belum
adanya pembinaan pengawas sekolah yang terarah.
Tujuan disusunnya standar
kompetensi pengawas sekolah adalah: (1) Sebagai acuan untuk mengukur kemampuan
dan kinerja pengawas sekolah dalam pelaksanaan tugas kepengawasannya di
sekolah; (2) pembinaan dan peningkatan mutu pengawas sekolah; (3) peningkatan
kinerja pengawas sekolah sesuai dengan profesinya.
89.PENGAWASAN MASYARAKAT
Di alam demokrasi pengawasan masyarakat diperlukan dalam
pengelolaan negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat, dalam pelaksanaannya
telah dirintis sejak jaman orde baru melalui inpres No. 1 tahun 1989 tentang
pengawasan melekat, didalamnya memuat definisi pengawasan masyarakat sebagai
pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat, disampaikan secara lisan atau
tertulis kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan, berupa sumbangan
pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang
disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.
Setelah reformasi bergulir bermunculan perundangan-undangan
memperkuat memberikan payung hukum bagi pengawasan dari masyarakat; dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; PermenPAN No. 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Pasal 9 UU No. 28 tahun
1999 dan pasal 34 UU No. 26 tahun 2000 mengatur jaminan perlindungan hukum pada
masyarakat sebagai saksi. Sebagai akomodasi hak asasi masyarakat dalam
partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yakni hak
untuk mengawasi, hak atas informasi, hak untuk berpendapat dan melakukan
pengaduan serta hak perlindungan saksi.
Dalam mengefektifkan pengawasan masyarakat ada dua hal
mutlak ada, yakni pintu keterbukaan dari sistem/intrumen/payung hukum yang
ditopang oleh struktur pemerintahan, dan yang paling vital adalah kesadaran
serta kemampuan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Untuk perundangan telah disebut di atas sebagai payung hukum
untuk memasuki sistem pemerintahan diharapkan tidak ada jurang pemisah yang
besar antara yang-diperintah dan pemerintah dalam hal pengawasan pengelolaan
dan pembangunan negara, sedang struktur dalam pemerintahan masyarakat bisa
menyalurkan aspirasinya melalui Musrenbang untuk tingkat kecamata, BPD, LPM,
Ombudsman, Kementrian Dalam Negeri, Bawasda, Bappeda, Media Massa, Partai Politik, Lembaga Adat, Media Sosial
dan lainnya.
Kesadaran dan kemampuan masyarakat bisa ditingkatkan melalui
pendirian organisasi masyarakat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia
pendukungnya.
Pengawasan masyarakat akan efektif jika ditunjang dengan
pengakuan serta tindakan yang responsif dari pemerintah atas laporan yang
diajukan oleh masyarakat dengan melakukan perbaikan dan sanksi tegas bagi
instansi yang melakukan pelanggaran terhadap pelayanan/pengelolaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar