Sabtu, 12 Januari 2013

Pengawasan


85.PENGAWASAN INTERNAL
1.      Definisi Pengawasan Internal

Pengawasan intern merupakan sebuah proses, yang diwujudkan oleh pimpinan organisasi maupun anggotanya, yang dirancang untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi seperti dibawah ini:
1.      Efektivitas dan efisiensi dari kegiatan operasional
2.      Keandalan Laporan keuangan
3.      Ketaatan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
Kata Kuncinya adalah:
1.      Pengawasan intern merupakan sebuah proses, yang menjadi  suatu media menuju akhir, bukan berarti akhir itu sendiri;
2.      Pengawasan intern dipengaruhi oleh personil.  Hal tersebut bukanlah hanya suatu kebijakan yang berbentuk manual dan format tertulis, tetapi merupakan sekelompok individu pada tiap tingkat organisasi.
3.      Pengawasan internal dapat diharapkan untuk memberikan kepastian yang sesuai, bukan kepastian yang absolut kepada keseluruhan tingkat manajemen.
4.      Pengawasan intern dimaksudkan untuk mempercepat tercapainya sasaran yang terpisah-pisah tetapi juga untuk keseluruhan tujuan organisasi;




2.      Pengertian Pengawasan Internal
Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.
Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat pengendalian secara terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannyasecara prefentif dan refresif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan Perundang-undangan
Pengawasan funsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas yang diperuntukan untuk itu, dalam hal ini adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

3.      Manfaat Pengawasan Internal
Pengawasan intern dapat membantu suatu organisasi dalam mencapai prestasi dan target yang menguntungkan, dan mencegah kehilangan sumber daya. Dapat membantu menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Dan juga dapat memastikan suatu organisasi mematuhi undang-undang dan peraturan, terhindar dari reputasi yang buruk dan segala konsekuensinya. Selanjutnya dapat pula membantu mengarahkan suatu organisasi untuk mencapai  tujuannya, dan terhindar dari hal yang merugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar