1. Perencanaan
Pajak
Pada umumnya
perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan
transaksi wajib pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimla, tetapi
masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak
juga dapat diartikam sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara
lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari
pemborosan sumber daya.
Perencanaan pajak
merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri
merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi
jumlah pajak yag dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh
laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan
kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control).
Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap
peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan
penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan
pajak (tax planning) adalah untuk meminimalisasi kewajiban pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar