Sabtu, 12 Januari 2013

Pengawasan


86.PENGAWASAN MUTU
Menurut Assauri (1980), pengawasan mutu merupakan suatu tindakan atau kegiatan untuk memastikan apakah kebijaksanaan dalam hal mutu (standar) dapat tercermin dalam hasil akhir. Pengawasan mutu menentukan komponen-komponen mana yang rusak dan menjaga agar bahan-bahan untuk produksi mendatang tidak sampai rusak.Pengawasan mutu merupakan alat bagi manajemen untuk memperbaiki kualitas produk bila diperlukan, mempertahankan kualitas yang sudah tinggi dan mengurangi jumlah bahan yang rusak (Resohadiprojo, 1993).
Maksud dari pengawasan mutu adalah agar spesifikasi produk yang telah ditetapkan sebagai standar dapat tercermin dalam produk atau hasil akhir (Assauri, 1980).Alasan diperlukannya pengawasan mutu produk menurut Yammit (1996) adalah untuk menekan atau mengurangi volume kesalahan dan perbaikan, menjaga atau menaikkan kualitas sesuai standar. Pengawasan mutu suatu perusahaan dengan semaksimal mungkin akan memberikan kepuasaan dan kepercayaan kepada konsumen yang akan terus menggunakan produk tersebut. Walaupun segala proses produksi direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, barang hasil akhir mungkin saja karena satu dan lain hal tidak sesuai dengan standar-standar yang telah ditentukan. Tindakan yang dilakukan untuk mengurangi kerugian karena kerusakan, pemeriksaan tidak terbatas pada pemeriksaan akhir saja, tetapi dapat dilakukan pada saat proses sedang berlangsung.
Menurut Schroeder (1989), fungsi perencanaan sistem pengawasan mutu terdiri dari beberapa tahapan. Pertama sebagai pengawasan mutu terhadap masuknya bahan baku, kedua sebagai pengawasan mutu terhadap produk, ketiga sebagai pengawasan mutu proses dan tahapan akhir sebgai pengawasan mutu terhadap desain produk yang telah disempurnakan. Fungsi pengawasan terhadap masuknya bahan baku adalah menerima dan menyimpan secara ekonomis bahan atau barang dan komponen yang masing-masing memenuhi spesifikasi sesuai standar mutu. Pengawasan mutu terhadap produk berfungsi sebagai kegiatan pemantau mutu produk sejak memasuki proses melalui seluruh tahapan produksi sampai kepada konsumen, sehingga kinerja produk dapat terjamin dan diperdalamkan. Pengawasan mutu terhadap proses merupakan tahapan ketiga, dimana fungsinya mencakup penelitian dan pengujian guna mengetahui sebab timbulnya kelainan mutu atau kecacatan pada produk dan kemungkinaan perbaikan karakteristik mutu produk tersebut.
Menurut Assauri (1980), perusahaan industri perlu mengantisipasi penyimpangan-penyimpanagn kualitas produk dari standar yang ditetapkan. Secara rinci antisipasi tersebut dapat dilakukan dengan cara mempelajari tujuan pengawasan mutu, yaitu mengusahakan agar biaya produk dapat serendah mungkin, mengusahakan agar produk dapat masuk di pasaran (diterima konsumen), mengendalikan proses pembuatan produk sebagai umpan, menetapkan hasil produksi (produk) harus mencapai standar mutu yang telah ditentukan serta dapat memperkecil biaya pemeriksaan suatu produk.
Fungsi pengawasan mutu terdiri dari empat. Pengawasan mutu berfungsi sebagai spesifikasi produk baru, kedua sebagai inspeksi atau pemeriksaan bahan dan produksi, ketiga memperbaiki kualitas dari produk yaitu mengadakan penilaian terhadap usaha pengedalian mutu yang menyeluruh untuk menjamin keandalan produk yang dihasilkan dan keempat sebagai pengendalian proses yang berguna untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau kesalahan dari rencana yang telah ditetapkan. Derajat penyimpangan (deviasi) dari standar dianalis dan diadakan suatu sistem pemberitahuan, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah pembetulan bilamana penyimpangan telah melampaui batas-batas yang telah ditentukan sebelumnya (Assauri, 1980).
87.PENGAWASAN MELEKAT
LAN RI (1997: 160), mengemukakan pengertian Pengawasan melekat (Waskat) yaitu pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.

Pengawasan melekat sebagai salah satu kegiatan pengawasan, merupakan tugas dan tanggung jawab setiap pimpinan untuk menyelenggarakan manajemen atau administrasi yang efektif dan efisien di lingkungan organisasi atau unit kerja masing-masing, baik di bidang pemerintahan maupun swasta. Peningkatan fungsi pengawasan melekat di lingkungan aparatur pemerintah bertolak dari motivasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dengan cara sedini mungkin mencegah terjadinya kekurangan dan kesalahan dalam merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas di lingkungan organisasi atau unit kerja masing-masing. Pelaksanaan pengawasan melekat yang demikian tersebut dapat mengurangi dan mencegah secara dini terjadinya berbagai kelemahan dan kekurangan aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing.

Situmorang (1998: 71) mengatakan bahwa pengawasan melekat yaitu berupa tindakan atau kegiatan usaha untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung, yang harus dilakukan sendiri oleh setiap pimpinan organisasi yang bagaimanapun juga.

Suatu proses pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap fungsi semua komponen untuk mewujudkan kerja di lingkungan masing-masing agar secara terus menerus berfungsi secara maksimal dalam melaksanakan tugas pokok yang terarah pada pencapaian tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. (Nawawi, 1994: 8)

Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Waskat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan dapat diartikan Atasan Langsung atau disebut juga pejabat yang karena struktur organisasinya atau kewenangan khususnya termasuk proyek, membawahi dan wajib mengawasi pegawai bawahan.Bawahan adalah mereka yang bertanggung jawab serta wajib melapor kepada atasan tentang pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Pengertian tersebut mengandung pemahaman bahwa fungsi pengawasan melekat merupakan salah satu aspek kepemimpinan yang harus dipunyai oleh seorang pemimpin, dalam memberikan tugas atau tanggung jawab kepada orang-orang yang dipimpinnya, agar arah, sasaran dan tujuan pelaksanaan tugas atau tanggungjawab tersebut tidak menyimpang dan selesai sesuai dengan perencanaan atau ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, pengawasan melekat yang dimaksud tentu bermakna luas dan menjadi bagian integral dari konsep dan gaya kepemimpinan seseorang.

1 komentar: