Sabtu, 12 Januari 2013

Pengawasan


90.PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
A.  Pengertian
seperti yang kita ketahui pemerintah merupakan pelaksana anggaran negara, dan secara otomatis akan menetukan arah dan kebijakan keuangan negara dengan kontrol dari DPR juga. kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya akan digunakan oleh pelaksana itu sendiri, yaitu departemen departemen serta lembaga negara. oleh karena itu untuk mengawasi jalanya pemakaian keuangan negara dibutuhkanlah yang namanya pengawasan keuangan negara.
Pengawasan keuangan negara adalah ” Segala kegiatan kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan di dalam Anggaran “.
B.  Tujuan Pengawasan Keuangan Negara
  1. Untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan.
  2. Untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan.
  3. Untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan.
C.  Jenis-Jenis Pengawasan
  1. 1. Pengawasan Berdasarkan Objek
    1. Pengawasan terhadap Penerimaan Negara
1)   Penerimaan dari Pajak dan Bea Cukai      dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai.
2)   Penerimaan dari bukan Pajak                   dilakukan oleh KPKN.
  1. Pengawawan terhadap Pengeluaran Negara.
Prinsip-prinsip yang dipakai dalam pelaksanaan pengeluaran negara adalah :
1)   Wetmatigheid, pengawasan yang menekankan  pada  aspek kesesuaian antara praktik pelaksanaan APBN dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)   Rechmatighead, pengawasan yang menekankan dari segi legalitas praktik APBN.
3)   Doelmatighead, pengawasan yang menekankan pada pentingnya peranan faktor tolok ukur dalam praktik pelaksanaan APBN.
  1. 2. Pengawasan Menurut Sifatnya.
    1. Pengawasan preventif.
Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya suatu kegiatan atau sebelum terjadinya pengeluaran keuangan.  Tujuan pengawasan ini adalah :
1)   mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan.
2)   Memberikan pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif.
3)   Menentukan kewenangan dan tanggung jawab sebagai instansi sehunbungan dengan tugas yang harus dilaksanakan.
  1. Pengawasan Detektif
Pengawasan detektif adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban Bendaharawan.  Berdasarkan cara melakukan pengawasan detektif dibedakan menjadi dua, yaitu :
1)   Pengawasan dari jauh.
Pengawasan dilakukan dengan cara meneliti laporan pertanggung jawaban Bendahawan, beserta bukti-bukti pendukungnya.
2)   Pengawasan dari dekat.
Pengawasan dilakukan di tempat diselenggaranya kegiatan administrasi.

91.PENGAWASAN FUNGSIONAL
Salah satu bentuk pengawasan terhadap aparatur negara ialah pengawasan fungsional.Bentuk pengawasan ini diatur di dalam Inpres No 15 Tahun 1983.namun di dalam inpres tersebut tidak dijelaskan dengan terperinci tentang apa yang dimaksud dengan pengawasan fungsional. Menurut peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pengawasan fungsional dapat diartikan sebagai suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian atau bisa juga kita simpulkan bahwa pengawasan fungsional itu merupakan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga/aparat pengawasan yang dibentuk atau ditunjuk khusus untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara independen terhadap obyek yang diawasi. Pengawasan fungsional tersebut dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan fungsional melalui audit, investigasi, dan penilaian untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga di dalam hal ini pengawasan fungsional dilakukan baik oleh pengawas ekstern pemerintah maupun pengawas intern pemerintah. Pengawasan ekstern pemerintah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan pengawasan intern pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga/badan/unit yang ada di dalam tubuh pemerintah (pengawas intern pemerintah), yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan fungsional adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri dari :
 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Ø
 Inspektorat Jenderal Departemen
Ø
 Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) /Kementerian
Ø
 Lembaga Pengawasan Daerah atau Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota
Ø
Berdasarkan apa yang telah diatur di dalam bab II undang-undang nomor 5 tahun 1973, salah satu lembaga pengawas fungsional adalah BPK. BPK memiliki tugas untuk mengawasi keuangan negara dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.Dalam hal ini keuangan negara meliputi keuangan yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun keuangan negara di luar APBN.Di dalam melakukan pengawasan fungsional BPK melakukan kegiatan pengujian kesepadanan laporan pertanggungjawaban keuangan negara dan memberikan pendapat terhadap kelayakan pertanggungjawaban keuangan negara tersebut (fungsi attestation).Dalam hal ini BPK melakukan pengawasan terhadap pertanggungjawaban pemerintah secara keseluruhan atas pengelolaan keuangan negara.Pengawasan yang dilaksanakan BPK diharapkan dapat memberikan masukan kepada DPR mengenai kewajaran pertanggungjawaban keuangan negara oleh pemerintah.
Sementara itu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan negara agar berdaya guna dan berhasil guna untuk membantu manajemen pemerintahan dalam rangka pengendalian terhadap kegiatan unit kerja yang dipimpinnya (fungsi quality assurance).Pengawasan yang dilaksanakan APIP diharapkan dapat memberikan masukan kepada pimpinan penyelenggara pemerintahan mengenai hasil, hambatan, dan penyimpangan yang terjadi atas jalannya pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tanggung jawab para pimpinan penyelenggara pemerintahan tersebut.
BPKP sebagai aparat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden bertugas untuk membantu Presiden dalam menjalankan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan serta pengawasan pembangunan yang menjadi tanggung jawab presiden. Dari uraian tugas BPKP ini nampak bahwa BPKP diadakan hanya membantu sebagian fungsi presiden, yakni membantu pengawasan bidang keuangan dan pembangunan, sedangkan terhadap fungsi presiden yang lain seperti administrasi umum dan yang lainnya akan dibantu oleh lembaga yang lain.
Jika di tingkat Departemen, seperti halnya di tingkat pemerintah terdapat suatu lembaga pengawas fungsional yaitu Inspektorat Jendral yang bertugas untuk membantu menteri dalam pengawasan umum atas segala aspek pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab menteri.
Pengawasan fungsional di daerah berdasarkan PP No 20 Tahun 2001 dilaksanakan oleh Badan Pengawas Daerah.Badan ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.Fungsi dari badan pengawas daerah ini adalah membantu bidang pengawasan fungsional penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain badan Pengawas daerah, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah juga diawasi oleh pengawas fungsional pemerintah yang ada seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Contoh dari pelaksanaan pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh APIP adalah seperti yang diamanatkan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 48 Ayat (5) yang berbunyi sebagai berikut : “Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil pemeriksaaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).” Contoh lain dari pelaksanaan pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh APIP adalah seperti yang diamanatkan dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 70 dan 71 yang berbunyi sebagai berikut :“Inspektur jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan pada lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran negara yang dilakukan oleh kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam lingkungan departemen/lembaga bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.”“Hasil pemeriksaan inspektur jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan pada lembaga tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BPKP.”“BPKP melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”“Inspektur jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan lembaga, Kepala BPKP, dan unit pengawasan daerah wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Namun di dalam pelaksanaannya di antara lembaga pengawas fungsional yang satu dengan yang lainnya tidak ada relasi yang baik sehingga seringkali kita dapati adanya tupang tindih di dalam pelaksanaan fungsional tersebut.Oleh karena itu perlu diadakannya suatu harmonisasi dan sinkronisasi di dalam pengaturan pengawasan fungsional agar tercapainnya suatu hasil pengawasan yang baik.
92.PENGAWASAN PENDIDIKAN
Dalam dunia pendidikan istilah "pengawasan" lebih cenderung dikonotasikan dengan Istilah "pengawasan" dalam hal ini cenderung mengarah kepada peran seorang manajer dalam kegiatan manajemen, atau yang dikenal dengan istilah controlling.
Dalam konteks manajemen, kegiatan pengawasan dilakukan oleh seorang manajer dalam rangka mengendalikan perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (directing) dan pengawasan (controlling) yang telah diformat dalam suatu program. Dari sini nantinya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penilaian dan pemantauan program, serta perumusan langkah pencapaian tujuan yang akan dicapai.
Pengertian,Tujuan dan Fungsi Pengawasan
Pengertian "pengawasan" ialah suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan pekerjaan/kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana semula. Kegiatan pengawasan pada dasarnya membandingkan kondisi yang ada dengan yang seharusnya terjadi.

Sedangkan tujuan pengawasan adalah :
  1. menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidakadilan;
  2. mencegah terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidakadilan;
  3. mendapatkan cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik;
  4. menciptakan suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi, dan akuntabilitas organisasi;
  5. meningkatkan kelancaran operasi organisasi;
  6. meningkatkan kinerja organisasi;
  7. memberikan opini atas kinerja organisasi;
  8. mengarahkan manajemen untuk melakukan koreksi atas masalah-masalah pencapaian kinerja yang ada;
Sedangkan fungsi pengawasan sebagaimana dikemukakan oleh dua orang pakar pendidikan, sebagai berikut :
  1. Menurut Oteng Sutisna mengawasi ialah " proses dengan ...melihat apakah apa yang terjadi itu sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi, jika tidak maka penyesuaian yang perlu dibuatnya".
  2. Menurut Hadari Nawawi menegaskan bahwa " pengawasan ...berarti kegiatan mengukur tingkat efektifitas kerja personal dan tingkat efesiensi penggunaan metode dan alat tertentu dalam usaha mencapai tujuan".
Dengan demikian, fungsi pengawasan ialah untuk mengetahui realisasi perilaku personel dalam organisasi, khususnya pada wilayah pendidikan akan diketahui melalui pengawasan apakah tingkat pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan yang dikehendaki ?, apakah perlu dilakukan perbaikan ?, dan lain sebagainya.

Prinsip-prinsip Pengawasan

Dalam aktivitas pengawasan sebagai salah satu komponen manajemen, terdapat prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan. Menurut Oteng Sutisna, ia berpendapat bahwa tindakan pengawasan terdiri dari tiga langkah universal yaitu : pertama, mengukur perbuatan; kedua, membandingkan perbuatan dengan standar yang ditetapkan dan menetapkan perbedaan-perbedaan jika ada; dan ketiga, memperbaiki penyimpangan dengan tindakan pembetulan.

Jadi, dengan demikian berdasarkan keterangan di atas diketahui bahwa :
  1. strategi menentukan keberhasilan dengan mengukur perbuatan;
  2. membandingkan perbuatan dengan standar yang ditetapkan dan menetapkan perbedaan-perbedaan jika ada yang menjadi umpan balik sebagai bahan revisi dalam mencapai tujuan;
  3. responsif terhadap perubahan¬-perubahan kondisi dan lingkungan;
  4. cocok dengan organisasi pendidikan dengan memperhatikan hakikat manusia dalam mengontrol para personel pendidikan; dan
  5. memperbaiki penyimpangan dengan tindakan pembetulan

1 komentar: